Baca Juga: Pencuri Motor di Perdos UHO Kendari Ditangkap, Satu Masih Buron

Menurut keterangan korban, tersangka utama, WPP, mengambil mobil korban beserta BPKB dan STNK-nya tanpa seizin pemilik pada tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 04.00 Wita. Mobil tersebut diambil saat sedang diparkir di depan toko Frozen.

Dari pengakuan tersangka utama, WPP, beberapa hari setelah pencurian, ia menjual mobil tersebut kepada tersangka kedua, RM, seharga Rp 8 juta. Selanjutnya, RM menjual mobil tersebut kepada tersangka keempat, IR, dengan perantara tersangka ketiga, HN, seharga Rp 25 juta.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara untuk tersangka utama, dan pasal 480 KUHP tentang Penerimaan Barang Curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk tersangka kedua, ketiga, dan keempat. (A)

Penulis: Ahmad Jaelani