KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria di Kendari, MT(45), ditangkap oleh Buser77 Satreskrim Polresta Kendari. Penangkapan ini terkait dengan aksi pencurian uang tunai sebesar Rp 10 juta yang terjadi 30 Juli lalu di sebuah kios sembako di Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, pencurian tersebut terjadi pada pukul 19.00 Wita, ketika pelaku masuk ke dalam kios sembako. Melalui rekaman CCTV, terlihat bahwa pelaku yang mengenakan topi hitam, baju kaos putih, dan celana pendek, tampak mencurigakan.
Saat itu karyawan tengah melayani pembeli. Pelaku kemudian berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 10 juta dari dalam laci, sebelum akhirnya keluar dari warung. Saat keluar, pelaku berpapasan dengan salah satu karyawan kios sembako, IKK.
Setelah laporan korban diterima, Buser77 Satreskrim Polresta Kendari segera melakukan penyelidikan. Penyidik berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MT sebagai tersangka.
Baca Juga: Akhir Pelarian Napi Kabur dari Rutan Unaaha, Tertangkap Usai Mencuri
