Baca Juga: Polisi Amankan Sekelompok Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman di Kendari
Pada hari Senin (2/10/2023), kakak korban, SDM, berhasil menemukan korban di depan kos dekat rumah tersangka. SDM langsung membawa korban pulang.
Sejumlah saksi, termasuk FB dan ME, menyaksikan kejadian ini. Barang bukti yang disita oleh polisi meliputi satu buah handphone iPhone, satu buah kepala charger berwarna putih, dan satu buah kabel charger berwarna pink.
Tersangka APR dijerat dengan pasal 333 ayat (1) KUHP tentang penyekapan dan/atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dihukum maksimal 8 tahun penjara. (A)
Penulis: Ahmad Jaelani
