Pihaknya juga sudah memeriksa saksi yakni MG selaku saksi korban dan DN. Selain itu pihaknya menyita barang bukti satu unit handphone merek Vivo dan Redmi.
Kapolres menjelaskan, awalnya pada Kamis (9/2/2023) lalu sekitar pukul 11.00 Wita, terduga pelaku menyebarkan foto yang memperlihatkan kemaluan korban sebanyak 2 gambar dan payudara sebanyak 1 gambar.
Pelaku menyebarkan foto mantan pacarnya melalui pesan mesengger akun Facebook milik pelaku atas nama Open Bo Bob kepada akun Facebook milik rekannya DN.
"Pelaku mengirimkan foto-foto tanpa busana milik korban agar korban mau mengikuti kemauan pelaku untuk memutuskan hubungan dengan pacarnya saat ini, dan kembali menjalin hubungan pacaran dengan pelaku," tutur Kapolres mengisahkan kronologisnya.
Baca Juga: Polisi Diminta Tetapkan Kepala KUA dan Pengguna Surat Keterangan Palsu jadi Tersangka
