Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Polisi di Kupang Resmi Ditahan

Kelima korban didampingi orangtuanya melapor ke Polsek Tarakan Utara. Polisi kemudian sudah mengamankan RD dan menahannya sejak Selasa (8/3/2022) malam.

Kapolsek Tarakan Utara, IPTU Kistaya membenarkan kasus ini. Ia mengatakan, ada 30 santri yang menjadi korban berusia antara 12 sampai 15 tahun.

"Perbuatan RD menurut para pelapor, dilakukan sejak 2016. Sampai hari ini, ada sekitar 30 santri yang menjadi korbannya," urai Kistaya dilansir dari Tribunjateng.com

Kistaya melanjutkan penjelasannya, para korban dilecehkan pelaku dalam kurun waktu yang berbeda-beda.