Diakuinya, gudang itu saat ini sedang berproses dalam gugatan di Pengadilan Agama Lubukpakam. Suranta berperkara dengan D, yang diketahui adalah mantan istrinya.

"Jadi, gudang itu masuk dalam gugatan. Saya merasa itu gudang saya. Sehingga saya datang, tapi saya malah dianiaya secara sadis. Pelaku melakukan karena diperintahkan oleh D dan B. Itu saya ketahui ketika beradu argumen dengan kawanan pelaku yang melakukan penganiayaan," ungkapnya.

Atas peristiwa itu, Suranta telah membuat laporan ke Mapolrestabes Medan sesuai dengan tanda bukti laporan bernomor STTLP/B/3811/XII/2022, tertanggal 14 Desember 2022.

Baca Juga: 28 Pengedar Sabu di Lamongan Ditangkap Polisi Hasil Operasi 3 Bulan

"Saya berharap kasus ini diungkap, siapa orang-orang yang melakukan penganiayaan terhadap saya dan tangkap orang yang memerintahkan pelaku penganiayaan terhadap saya. Ini gudang milik saya dan proses saling gugat di Pengadilan Agama Lubukpakam Deli Serdang," terangnya.