KENDARI, TELIIK.ID - Seorang pria di Kota Kendari diringkus karena telah memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukan berkali-kali sejak bulan Juni 2020 hingga April 2021.
Pelaku adalah (SA) yang beralamat di Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Sedangkan korban AZ masih berusia 12 tahun, duduk di bangku SMP.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, berupa satu lembar daster berwarna putih, satu miniset berwarna biru dan satu lembar celana dalam berwarna pink.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto menjelaskan, aksi bejat pelaku diketahui saat sepupu korban melihat adanya perubahan fisik pada diri korban.
Baca juga: Terduga Teroris yang Ditembak Mati di Makassar Pernah Lempar Bom ke Mentan RI
