"Pelaku menjual teman nongkrongnya seharga Rp 1,5 juta untuk bermain seks bertiga," terang Yuli.

Yuli menjelaskan Dion menawarkan layanan seks threesome melalui sebuah grup Facebook. Ketika ada peminat, tersangka melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dengan pria hidung belang. Keduanya pun akhirnya sepakat tarif seks bertiga itu Rp 1,5 juta.

Baca Juga: ASN Gugat Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Rp 20 Miliar Berlanjut, Ini Jadwal Sidangnya

Dikutip dari Merdeka.com, saat digerebek polisi, ketiganya dalam kondisi telanjang dan tengah melakukan hubungan badan. Mereka tak bisa berkutik karena polisi mengantongi semua barang bukti. 

Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.