Hal senada disampaikan oleh Kadis Perhubungan Konsel, Amran Aras. Ia mengaku, pihaknya juga belum mengetahui adanya rencana penggunaan jalan umum dari PT Asmindo, karena pihaknya juga belum menerima izin dari perusahaan terkait.
"Kami belum mendapat adanya permohonan izin dari pihak perusahaan yang hendak menggunakan jalan umum melalui Dinas Perhubungan," tambahnya.
Sementara itu, Direktur PT Asmindo, Muhammad Amir Sahid mengatakan, sejauh ini memang pihaknya belum memasukkan izin terkait rencana menggunakan jalan umum Kabupaten Konsel sebagai jalan hauling.
Baca juga: Honor Tenaga Magang Pol PP Dihentikan, Kantor Bupati Busel Didemo
Namun, saat ini pihaknya telah melakukan permohonan izin di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
