Baca Juga: Dua Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap Tim Buser 77

"Saya sudah mengumpulkan seluruh pimpinan fakultas mensosialisasikan Permendikbud No 30 Tahun 2021 agar dipahami betul. Bukan hanya dosen, tetapi bagi seluruh mahasiswa harus paham," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Prof B, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Baca Juga: Beberapa Rumah Warga Rusak Pasca Ledakan di Polair

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan, penyerahan berkas perkara tersebut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari pada Senin (5/9/2022) pagi.