Dilansir sipp.pn-Kendari.go.id sistem penelusuran informasi perkara Pengadilan Negeri Kendari, sebelumnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari Fitriani Hasan dan Bangga Andika Hutabarak bacakan tuntutan pada 2 Mei 2023 lalu dengan isi tuntutan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari menyatakan terdakwa Prof B terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prof B dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan Selama 6 bulan dengan perintah agar terdakwa Segera ditahan.
Prof B juga dimungkinkan tidak menjalani pidana penjara, jika melihat pasal 14a ayat 1 KUHP menyebutkan apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu.
Baca Juga: Putusan Perkara Dugaan Pelecehan Prof B Dibacakan 15 Juni Mendatang
