KENDARI, TELISIK.ID - Putusan perkara dugaan pelecehan oleh Prof B terhadap mahasiswi inisial RN (20), bakal dibacakan 15 Juni 2023 oleh hakim Pengadilan Negeri Kendari, yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Dilansir sipp.pn-Kendari.go.id, sistem penelusuran informasi perkara Pengadilan Negeri Kendari, sebelumnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari, Fitriani Hasan dan Bangga Andika Hutabarak bacakan tuntutan pada 2 Mei 2023 lalu, dengan isi tuntutan agar majelis hakim menyatakan terdakwa Prof B terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.

Baca Juga: Prof B Tidak Ditahan Setelah Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Ini Alasan PN Kendari

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prof B dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.