Baca Juga: Alasan Sakit, Tersangka Prof B Mangkir Panggilan Polisi

Lebih lanjut Mashur meminta Prof B tidak keluyuran keluar rumah. Tersangka diharapkan fokus memulihkan kesehatannya agar bisa kembali mengikuti prosedur penanganan kasus yang menjeratnya.

"Tersangka jangan keluar rumah maupun luar kota berdasarkan Pasal 31 KUHP Pidana. Tersangka agar tidak mangkir dari panggilan-panggilan polisi. Kalau kesehatan sudah pulih, kembali mengukuti prosedur dan tidak mangkir lagi," tambahnya.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, alasan tersangka tidak ditahan karena adanya permintaan penangguhan penahanan, yang dijaminkan adalah keluarganya yakni, istri dan adik tersangka.

“Dari pihak keluarga meminta penangguhan penahanan, jaminannya istri dan adik tersangka,” ujarnya baru-baru ini.