Baca Juga: Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen UHO Prof B Resmi Ditetapkan Tersangka
Kata dia, meski pemeriksaan Prof B di DKKED UHO lebih dulu tuntas ketimbang penetapan tersangka. Tetapi hingga saat ini Prof B belum diberikan sanksi akademik dari pihak universitas.
“Saya kira dari pemeriksaan DKKED UHO, Prof B ini terbukti bersalah melanggar kode etik tapi sampai sekarang belum juga keluar sanksinya. Apalagi saat ini status Prof B sudah menjadi tersangka,” imbuhnya.
Baca Juga: Bandar Togel Ditangkap Sedang Asyik Berjudi di Belakang Dapur
Sementara Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Muhammad Zamrun Firihu buka suara terkait oknum dosen Prof B yang sudah jadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial RN.
