"Kami berharap Prof B segera ditahan biar tidak keluyuran lagi. Semenjak di Polres tidak ditahan dengan alasan sakit. Padahal, faktanya sehat-sehat saja. Bahkan, didapati sedang jalan-jalan di Lippo Plaza Kendari," ungkapnya lewat pesan WhatsApp.

Mashur pun mengharapkan putusan majelis hakim nantinya bisa melebihi tuntutan jaksa agar bisa memberikan keadilan bagi korban. Menurutnya, perbuatan terdakwa sebagai guru besar telah mencoreng dunia pendidikan terutama kampus UHO Kendari.

Pakar hukum pidana Universitas Hasanuddin, Syarif Saddam Rivanie Parawansa mengatakan, secara normatif hukum berlaku syarat dilakukan penahanan, yakni untuk menghindari bersangkutan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan diwaspadai melarikan diri.

Pendapat Syarif, alasan sakit terdakwa harus dipastikan kembali kebenarannya. Apabila kondisi terdakwa memungkinkan untuk ditahan, maka pengadilan patut melakukan penahanan.

Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Prof B Hanya 2,6 Tahun Penjara