"Tapi jika Anda bertanya apakah ada kerugian negara yang dihitung oleh BPKP, maka dalam praktiknya, ada juga kerugian negara yang dihitung oleh BPKP," kata Prof. Said Karim dalam sidang praperadilan, di ruang Kartika PN Kendari.

Menurut dia, apabila terdapat kasus dalam bidang pertambangan, maka menurut Undang-Undang (UU) Pertambangan, yang berhak melakukan penyidikan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dari Bidang Pertambangan.

"Tetapi yang tidak diperkenankan itu adalah penyidik melakukan perhitungan sendiri mengenai kerugian negara," tambahnya.

Baca juga: 6 Jam Geledah Kantor ESDM Sultra, Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Dokumen

Baca juga: Pria Bejat di NTT Diduga Cabuli Balita