MK telah meregistrasi 310 perkara sengketa Pilkada 2024, dengan 23 kasus pemilihan gubernur, 238 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota.

Sidang dismissal menentukan apakah suatu gugatan dapat berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.

Keputusan MK dan Mekanisme Persidangan

Sidang putusan dismissal ini merupakan hasil dari sidang pemeriksaan pendahuluan yang telah berlangsung sejak 8 Januari 2025. Dalam tahap ini, tiga panel hakim mendengarkan argumen pemohon serta jawaban dari KPU dan Bawaslu. Jika suatu perkara lolos tahap dismissal, sidang pembuktian akan digelar pada 7-17 Februari 2025.

Baca Juga: MK Tolak Sengketa Pilkada 9 Kabupaten di Sultra