Isa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Kejari Kendari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Perumda Pasar Kota Kendari, Pihak Lain Ikut Dibidik

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 29 Februari 2024, Isa tercatat memiliki harta senilai Rp38,97 miliar.

Aset terbesar yang dimilikinya adalah dalam bentuk surat berharga dengan nilai mencapai Rp19,52 miliar. Selain itu, ia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp8,84 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp5,79 miliar.