Baca Juga: Dokter Meninggal Usai Dengar Putusan Sidang Kasus KDRT

Kasus perselingkuhan tersebut terungkap melalui rekaman CCTV di sebuah apartemen. AG sebelumnya telah melaporkan perselingkuhan istrinya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Barang bukti berupa rekaman CCTV saat ini sedang diperiksa.

Kejadian naas tersebut semakin menjadi perhatian publik karena tindakan Melody yang dianggap kejam. Saat AG mencoba menghalangi mobil yang dikendarai Melody, ia terlindas dan terseret. Akibatnya, AG mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif.

Tidak hanya itu, Melody juga dilaporkan melakukan perzinaan dengan seorang pria berinisial TS. "Laporan AG mencatat nama TS sebagai salah satu pelaku," jelas Kombes Ade Ary.

Melody Sharon kini dijerat dua pasal hukum sekaligus atas perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterimanya adalah 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.