KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan Sekretaris Daerah (SekdaKota Kendari Ridwansyah Taridala sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap/gratifikasi terkait dengan pemberian perizinan.

Penetapan tersangka Ridwansyah berdasarkan Surat Ketetapan tersangka Nomor:B-03/P.3/FD.1/03/2023/ pada 13 Maret 2023.

Sekda Kendari ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pria inisial SM sebagai tenaga ahli Tim Wali Kota Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Unggulan Daerah dengan SK Wali Kota Kendari pada tahun 2017-2022.

Baca Juga: Sekda Kota Kendari jadi Tersangka Dugaan Suap PT Midi Utama Indonesia

Lalu siapa Ridwansyah Taridala? Berikut Telisik.id merangkumnya, dia dilantik menjadi Sekda oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Rabu (8/6/2022).