Baca Juga: Ini Alasan Ketua DPRD Buton Utara di-PAW

Menurut Abdul Rachmat, ada aturan jika tujuh hari SK PAW tersebut tidak diproses, Pemerintah Kabupaten Butur bisa mengambil tindakan.

"Pemerintah meneruskan, kalau pimpinannya  (DPRD) tidak merespon," ungkapnya.

Dia menjelaskan, kalau dua pimpinan DPRD Butur bisa sepakat terkait PAW tersebut, mereka bisa rapat Bamus untuk menindaklanjuti surat tersebut untuk diparipurnakan.

"Dalam rapat paripurna itu bukan mengambil keputusan, ya bersifat pengumumanlah," ujarnya. (C)