"Dia (orang tua anak) menyeret terdakwa, kemudian (BDM) dibawa ke Polsek," kata Andre.

Saat tahap penyelidikan di kepolisian, penyidik sempat melakukan visum terhadap anak yang diduga sebagai korban. Bahkan saat itu penyidik mengaku jika hasil visum tersebut sudah menjadi bukti kuat sehingga BDM ditersangkakan.

Baca Juga: Kades Mandiodo Konawe Utara Tersangka Suap Terancam 20 Tahun Penjara tapi Tak Ditahan

"Anehnya di persidangan itu tidak pernah dimunculkan hasil visum, kami juga meminta kepada majelis untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan (hasil) visum juga tidak dilakukan," kata Andre.

Padahal kata Andre, berdasarkan  pasal 180 KUHAP, hakim ketua dapat meminta keterangan ahli atau meminta bahan baru untuk menjernihkan duduk perkara.