Atas keanehan BAP tersebut, Andre pernah meminta agar penyidik turut dihadirkan di muka persidangan, namum penyidik tersebut tidak pernah dihadirkan.

"Mereka (JPU) katakan secara lisan bahwa katanya dia (penyidik) bertugas, tidak pernah juga dimunculkan mana surat tugasnya kalau memang bertugas di luar," jelas Andre.

Baca Juga: 29 Saksi Diinterogasi Penyidik Polda Sultra Kasus Gerbang Wisata Toronipa-Kendari

Andre menyoal barang bukti berupa pakaian korban yang tidak pernah disita oleh penyidik. Namun anehnya saat persidangan pakaian anak tersebut dihadirkan di persidangan oleh JPU.

"Seharusnya, barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana itu harusnya disita mulai dari tahap penyidikan," jelas Andre.