"Ada perbedaan pandangan antara kontrak single years dan multi years," kata Rusman, Minggu (28/11/2021).
Karena adanya keraguan itu, Rusman memutuskan agar pelaksanaan proyek dilakukan di awal tahun 2022. Tentunya, rekomendasi BPKP dibutuhkan sebagai pegangan untuk diajukan ke PT SMI untuk merubah MoU untuk waktu pelaksanaan kegiatan.
Baca Juga: KUA-PPAS Tuntas, APBD Muna 2022 Ditarget Ketok Palu 30 November
"Tetap pelaksanaanya selama enam bulan," sebutnya.
Sementara itu, Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Muna, Sahrun menerangkan, proyek yang dibiayai pinjaman baru sebatas lelang pra dipa. Dalam proses tender itu, kontraktor telah membuat pernyataan tidak akan menuntut bila terjadi sesuatu perubahan.
