Baca Juga: Puluhan ASN Muna Minta Izin Nyalon Kades ke Bupati

“Kami menilai banyak kejanggalan dan tidak sesuai mekanisme yang ada pada proses tender proyek multiyears Rp 2,7 triliun tersebut. Proyek yang bernilai sangat fantastis itu, tidak melalui pembahasan di DPRD Sumatera Utara. Awalnya hanya Rp 500 miliar yang sudah dibahas. Sedangkan Rp 2,2 triliun, belum ada pembahasannya di DPRD Sumatera Utara," tuturnya.

Mereka menyebut, kegiatan itu sangat aneh dan menjadi tanda tanya. Proyek itu digabungkan dalam satu pengerjaan, namun lokasi pengerjaan jalannnya berada di beberapa daerah di Provinsi Sumatera Utara.

"Proyek penggabungan yang lokasi dikerjakan jalannya berada di beberapa daerah di Sumut. Namun tendernya disatukan. Ini tidak lazim terjadi. Bahkan Menteri Dalam Negeri sudah pernah mengingatkan agar proyek ini tidak dilanjutkan. Tapi kenapa masih dilanjutkan," tegasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, massa menyebut, sesuai dengan pasal 20 UU No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ayat (2) yang berbunyi, dalam melakukan pemaketan barang/jasa, dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah, yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efesiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing.