"Kami berharap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tahun 2025 dengan segera dapat dibahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bisa disepakati bersama," harapnya.
Pada momen yang sama pemerintah daerah juga menyerahkan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Utara Periode 2025 - 2045. Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta regulasi turunannya.
Keberadaan RPJPD menjadi sangat penting sebagai dasar penyusunan visi dan misi calon Kepala daerah yang akan berkompetisi dalam kontestasi Pemilukada 2024 sekaligus menjadi dasar penyusunan RPJMD kepala daerah terpilih nantinya.
"Sesuai regulasi RPJPD setiap daerah sudah harus mendapat persetujuan dari DPRD paling lambat bulan Agustus tahun 2024. Karena itulah kami berharap agar pembahasan RPJPD ini nantinya dapat berjalan lancar dan dapat kita setujui tepat waktu," ujarnya.
Baca Juga: Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemda Muna Barat Taken MoU Bersama PLN
