Ia juga sudah berkoordinasi dengan Rusman. Bahwasanya, pelaksanaan psikotes itu bukan kemauan Rusman.
Baca juga: Asyiknya Jogging di Halaman Kantor Bupati Konawe
"Jadi psikotes itu sudah dilarang juga oleh Pak Rusman. Kalau ada yang paksakan berarti itu melawan keputusan pemerintah," ungkapnya.
KemenPAN-RB melalui surat nomo B/954/M.SM.01.00/2020 tertanggal 13 Oktober meminta peninjauan kembali atas tambahan psikotes itu.
Dalam surat itu disebutkan merujuk surat Bupati Muna pada MenPAN-RB nomor 800/830 tanggal 8 September yang intinya menyampaikan usulan peninjauan kembali pelaksanaan seleksi tambahan dengan psikotes berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemkab dan DPRD Muna tanggal 8 September 2020.
