Koleganya, Jufri Hasan, menilai ada kejanggalan dalam rencana tambahan seleksi itu. Di mana, untuk pelaksanaanya terkesan dipaksakan.

Pasalnya, tambahan SKB itu baru saja diusulkan pada 8 Oktober lalu. Sementara, sesuai aturan, instansi daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan pada KemenPAN-RB dengan tembusan BKN satu minggu sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

"Kami anggap ini akal-akal saja dan membelakangi UU," kata Jufri.

Baca juga: Bupati Bombana Dukung UU Omnibus Law

Sementara itu, Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke menerangkan, pelaksanaan SKB tambahan diatur pada PermenPAN-RB Nomor 23 tentang Tata Cara Formasi dan Pelaksanaan Seleksi. Di dalamnya, ada dua hal penting, yakni pelaksanaan SKD dan SKB. Di SKB itu, ada tambahan psikotes yang dilindungi UU.