Hidayatullah juga, menyoroti anggaran yang dipakai untuk menyelenggarakan PSU. Hal itu nantinya berdampak kepada petugas penyelenggara PSU di desa dan TPS akan dikategorikan sebagai dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: KASN Tak Berikan Rekomendasi Lelang Jabatan Eselon II di Muna
"Sudah tentu ilegal karena nomenklatur PSU tidak ada aturannya, maka tentu tidak ada anggarannya dan ini akan kami laporkan," tutupnya.
Sementara Cakades terpilih Wawesa La Ode Askar menyesalkan, Bupati Muna dan desk pilkades memaksakan kehendak untuk mengadakan PSU, dengan mencari-cari celah aturan bertindak dengan mengabaikan peraturan perundang-undangan.
"Ini mengecewakan saya dan masyarakat, saya akan tempuh jalur hukum, karena PSU itu illegal," ujar Askar. (B)
