Berdasarkan ketentuan norma hukum dimana PSU tidak terdapat norma konstitusional yang mengatur terkecuali norma penghitungan suara ulang sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati Muna Nomor 48 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pilkades.
Baca Juga: Polisi Fokus Tangkap Bandar dan Jaringan Narkoba, Ratusan Pengguna Direhabilitasi
Dalam perbup itu, disebutkkan apabila ada sengketa, maka hanya dapat mengeluarkan keputusan dengan dapat memerintahkan BPD sebatas norma berdasarkan pasal 112 ayat (5) huruf a bahwa tindak lanjut putusan tim penyelesaian perselisihan pilkades dalam memberikan putusan penyelesaian perselisihan adalah menyatakan adanya kesalahan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), bupati memerintahkan BPD untuk melaksanakan penghitungan suara ulang.
"Cacat hukum berlanjut pada penetapan cakades terpilih hasil PSU dengan pengesahan pengangkatannya secepat kilat hanya dalam hitungan 1x24 jam bupati melakukan pelantikan," ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan UU administrasi pemerintahan, dapat diketahui bahwa syarat sahnya suatu keputusan harus termuat aspek prosedur, wewenang atau substansi. Tetapi dalam pelaksanaannya, baik PSU dan pengesahan hasil PSU pilkades pada empat desa yakni, Wawesa, Parigi, Kambawuna dan Oensuli adalah cacat prosedur, cacat wewenang dan cacat substansi.
