Karena itu, terhadap tindakan atau keputusan bupati dan Desk Pilkades Muna yang bertindak sewenang-wenang, abuse of power dan praktik maladministrasi dengan perbuatan melawan hukum secara semena-mena, menginjak-injak aturan hukum juga menciderai hak konstitusional warga masyarakat yang sudah memilih terlepas ada problematika beberapa pemilih, tetapi tidak dapat mempengaruhi hasil pemilihan dengan keterpilihan La Ode Askar sebagai Cakades Wawesa dan LM Nurasim sebagai Cakades Terpilih Desa Parigi di pilkades yang konstitusional tanggal 24 November.

"Selaku kuasa hukum kedua cakades tersebut, kami diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum untuk melakukan upaya administrasi keberatan kepada bupati untuk membatalkan/mencabut keputusan PSU Pilkades Muna di empat desa dengan segala keputusan penetapan pengesahan setelahnya. Apabila tidak, maka akan berlanjut pada gugatan di PTUN," tegasnya.

Terkait dugaan maladminitrasi, lanjut mantan Ketua KPU Sulawesi Tenggara itu, akan ditindaklanjuti pada laporan kepada Ombudsman serta dugaan kebijakan perbuatan melawan hukum lainnya dalam indikasi adanya penyalahgunaan anggaran PSU akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Pembangunan Perkantoran Muna Barat Diklaim Sudah Sesuai Prosedur

Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam mengaku, telah mendapat informasi akan adanya gugatan keputusan majelis penyelesaian sengketa. Nah, karena majelis bagian Desk Pilkades, pihaknya tetap siap menghadapi gugatan itu.