"Kejadian tersebut terjadi disaat pihak PT BUK melaksanakan kegiatan yang diklaim miliknya dengan mendatangkan alat berat. Ada warga yang menghalangi dan situasi memanas, sehingga terjadi bentrok. Korban bentrok ada empat orang, satu dari PT BUK dan 3 warga sekitar yaitu Desa Suka Maju," tuturnya.
Empat orang korban mengalami luka yang cukup serius, ada yang mengalami luka tusuk dengan senjata tajam.
Baca Juga: Kembali Berulah, Mantan Napi Ini Bawa Kabur Motor Orang
"Akibat bentrok itu ada juga korban kerugian material bangunan dan 12 unit sepeda motor dibakar dan satu dirusak. Saat ini 17 pelaku diilakukan penahanan. Mereka dipersangkakan melanggar pasal 351 Junto 170 KUHPidana," terangnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menambahkan bahwa polisi sedang mendalami akar permasalahan itu.
