"Jadi, Polda Sumatera Utara akan berkordinasi dengan pihak Forkompinda untuk mencari akar permasalahannya dan mencari solusi untuk menyelesaikan masalah itu," ungkapnya.

Objek yang berperkara itu dalam status quo (sengketa) dan sudah ada saling klaim serta saling melakukan gugatan secara perdata di pengadilan.

Baca Juga: Polisi Ini Ditangkap Konsumsi Narkoba, Jaksa Disebut Sarankan Assessment

"Pihak PT BUK dan warga masing-masing katanya memiliki surat dan saling klaim. Kedua surat akan diuji, tahun berapa dikeluarkan dan akan diukur. Kami akan melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Tanah Karo. Surat yang mana yang benar keabsahannya," tutur Tatan.

Dalam perkara ini, polisi telah memberikan garis polisi di seputaran objek yang berperkara. Sambil menunggu putusan gugatan dari pengadilan.