KENDARI, TELISIK.ID - Lembaga yang mengatasnamakan diri Kajian Hukum Pertambangan Sulawesi Tenggara resmi laporkan dugaan keterlibatan PT Bumi Nusantara Researces (BNR) dan beberapa oknum dalam dugaan skandal korupsi pertambangan PT Antam UPBN Konawe Utara, Rabu (6/9/2023).
Ketua Umum Kajian Hukum Pertambangan Sulawesi Tenggara, Aldi Lamoito mengatakan, diduga telah terjadi jual beli ore nikel ilegal yang berasal dari WIUP PT. Antam eks wanagon yang di mana SI Kapal liken pada 12-13 Desember 2022 dengan nama kapal TB Natasha Sukses/BG Permata PLA 3312 memuat ore menggunakan Jetty Cinta Jaya dan dokumen PT Mandala Jayakarta.
Jumlah ore nikel yang dimuat sebesar 10.000 MT. Kurang lebih 5 persen pembeli dari pada ore tersebut yaitu PT BNR dengan kadar Ni 1.8 persen Femax 2.9 persen siO2 Max 4.1 persen.
Baca Juga: Ratusan Massa Geruduk DPRD Sulawesi Tenggara Desak Pihak Syabandar Molawe dan PT Antam Diperiksa
"Ada satu perusahaan trader dan oknum yang juga terlibat dalam penjualan ore nikel ilegal yakni PT BNR dan knum inisial TS," ungkapnya.
