Baca Juga: Lahan Transmigrasi Warga Konsel Diduga Diserobot PT Marbaujaya, Lapor Polda, 6 Bulan Penyelidikan Dihentikan

Warga Kecamatan Palangga Selatan, Ipul menyampaikan, dampak dari penimbunan area mangrove tersebut membuat usaha tambak udang dan ikan, serta area penambatan perahu milik warga mengalami kerusakan.

“Pertanyaannya adalah siapa yang mau bertanggung jawab terhadap pengerusakan itu,” kesalnya, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: Pj Bupati Konawe Janjikan Pembayaran Ganti Rugi Lahan APL Desa Tamesandi Segera Dibayarkan

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada pertengahan bulan Mei 2024 dan memanggil beberapa unsur terkait termasuk Pimpinan PT. GAP dan instansi pemerintah untuk dimintai keterangan dugaan pelanggaran tersebut.