KENDARI, TELISIK.ID – PT Gema Kreasi Perdana (GKP), mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) ke Mahkamah Konstitusi, namun mendapatkan perlawanan dari masyarakat, Kamis, (31/8/2023).

Sidang tersebut memasuki babak baru dengan agenda mendengar keterangan DPR dan presiden, serta menerima permohonan dari masyarakat Wawonii, yang sebelumnya telah berperkara dengan PT GKP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Dalam kasus ini, PT GKP menilai terdapat ketidaksesuaian antara Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU PWP3K. Pasal 23 ayat (2) mengecualikan kegiatan pertambangan dari prioritas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sementara Pasal 35 huruf k justru memberikan pengecualian yang memungkinkan dilakukannya kegiatan pertambangan dengan pertimbangan teknis, sosial, dan ekologis.

Baca Juga: Pol PP Muna Tertibkan Pedagang Liar di Trotoar

PT GKP, anak usaha Harita Group, memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. Namun, izin ini sebelumnya dibatalkan oleh PTUN Kendari berdasarkan gugatan dari masyarakat Wawonii. Meskipun putusan tersebut dibatalkan dalam proses banding dan saat ini berada di Mahkamah Agung untuk kasasi, PT GKP tetap mempertanyakan legalitas UU PWP3K.