"Jadi karyawan otsor (outsourcing) dengan pihak pertama, kami sebagai tempat yang ditempatkan kerja secara hubungan administrasi itu tidak ada," terangnya.

Di tempat yang sama, agen vendor PT Arina Multi Karya, Fandi, membenarkan bahwa kompensasi karyawan tidak ada dalam perjanjian kontrak.

Baca Juga: Warga Lepo-Lepo Ungkap Penyebab Banjir Akibat Pintu Tanggul Sungai Wanggu Jebol

"Tapi kita ada perjanjian bersama, seharusnya sebelum karyawan kontrak, kita sampaikan duluan, kalau memang dia bersedia pasti masuk kerja," terang Fandi di hadapan massa.

Meski demikian, Fandi berjanji akan menyampaikan aspirasi para pendemo kepada pimpinan perusahaannya.