KENDARI, TELISIK.ID - PT Tiran Indonesia mengambil jalur hukum atas dugaan fitnah PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) terkait penggunaan jetty atau terminal khusus.
Kuasa hukum PT Tiran Indonesia Murlianto, SH, MH menuturkan, PT Tiran sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan telah mengoperasikan terminal khusus (jetty) sesuai dengan prosedur dan telah mendapat rekomendasi dan izin dari pemerintah daerah dan pusat.
Lanjut Murlianto, penerbitan izin terminal khusus bukanlah tindakan serta merta karena terbitnya izin telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga menyebut bahwa sebaliknya PT Kelompok Delapan Indonesia tidak pernah menguasai dan melakukan pembebasan terhadap obyek kepada masyarakat sehingga klaim dan pengakuan terhadap lahan atau lokasi jetty sangat tidak berdasar.
Baca Juga: Sita 279,45 Ton Pupuk Subsidi, 21 Tersangka Ditangkap Polisi
