“Sebaliknya wilayah tersebut telah dibebaskan oleh PT Tiran Indonesia dari masyarakat," kata Murlianto dalam rilis persnya, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Rawan Teledor Kemudikan Kendaraan, Polda Jawa Timur Perketat Pengawasan Sopir Bus

Lebih lanjut ia menyatakan, tindakan yang telah dilakukan oleh PT KDI memasuki wilayah jetty PT Tiran Indonesia dan memasang papan plang merupakan tindakan pidana dan menghalangi PT Tiran Indonesia dalam melakukan aktivitas pertambangan.

Sebelumnya, PT Tiran Group juga telah resmi melaporkan Direktur Kelompok Delapan Indonesia (KDI), Triwardi ke polisi terkait dugaan berita bohong atau hoaks.

“Bahwa pernyataan Triwardi yang menyebut pengoperasian jetty oleh Tiran Indonesia telah dinyatakan ilegal sebagaimana telah disampaikan pada media online RMOLNETWORK, pada 30 April 2022 adalah merupakan berita tidak benar dan tidak memiliki kebenaran,” kata Humas Tiran Group, La Pili. (C-Adv)