KENDARI, TELISIK.ID - PT PELNI (Persero) Cabang Kendari belum memberlakukan wajib rapid test kepada calon penumpang Kapal Ferry Cepat (KFC) Jetliner.

Keputusan itu tetap diambil meskipun Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKKP) Kelas II Kendari, 1 Oktober 2020 telah mengeluarkan kebijakan perihal pemberlakuan rapid test bagi seluruh calon penumpang kapal laut yang berangkat melalui Pelabuhan Kendari.

Kepala Pelni Cabang Kendari, Tavip Priadi mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat bersama Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari.

Baca juga: Temui Massa Aksi, DPRD Sultra Sepakat Tolakan UU Cipta Kerja

"Sementara masih dibicarakan tingkat lanjut oleh Kantor KSOP dan Kantor KKKP Kendari," kata Tavip, Rabu (7/10/2020).