"Kita sudah sepakat akan merekomendasikan para penegak hukum untuk melaksanakan penyelidikan. Karena ini jelas pidana," cetusnya.
Sementara anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman mengatakan, seharusnya Jetty PT RJL tersebut belum bisa digunakan, karena izinnya belum keluar.
Sementara berdasarkan pengakuan masyarakat di lingkungan tambang itu, PT RJL telah melakukan pengapalan kurang lebih 40 tongkang yang keluar.
Baca juga: Dihearing Dewan, PT RJL Diduga Muat Ore Nikel Tanpa Izin Tersus di Kolut
Baca juga: Cek Sebaran Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah COVID-19 di Kendari
