Sementara itu, Kadis Kelautan dan Perikanan (KP) Muna, La Kusa menerangkan, untuk dokumen UKL UPL telah selesai dan diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara untuk dilakukan pembahasan. Namun, di sisi lain, masih dibutuhkan dokumen lain dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kita tinggal menunggu undangan pembahasan dari KKP terkait kesesuaian pemanfaatan ruang laut," kata La Kusa.
Baca Juga: Dukung Reforma Agraria, Bupati se-NTT Diminta Legalisasi Aset Tanah
Mantan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) itu mengaku, tidak masalah dengan proyek pembanguan TPI. Proyek tetap akan dilaksanakan dan dipastikan, sebelum pencairan dana tahap ketiga, dokumen izin lingkungannya sudah selesai. (B)
Penulis: Sunaryo
