Baca Juga: Peran Kepala KUPP Kelas III Kolaka dalam Pusaran Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara

Pernyataan itu secara tidak langsung diperkuat oleh Humas PT ST Nickel, Jabal Nur mengakui telah mendengar informasi mengenai aliran dana ratusan juta rupiah yang digunakan untuk "pengamanan".

“Saya dengar memang ada dana sekitar Rp 200 juta yang katanya diambil Marlin dan Agus dari internal perusahaan, untuk mencegah gangguan di lapangan,” kata Jabal.

Mencuatnya dugaan suap ini langsung memicu reaksi dari LSM Gerak Sultra. Ketua organisasi tersebut, Mursalin menyatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan resmi ke DPRD Konawe.

Ia mendesak, agar dilakukan hearing terbuka guna mengungkap seluruh praktik kotor yang mencederai hukum dan tata kelola pertambangan.