Baca Juga: BNNP Sultra Gelar Workshop Pegiat P4GN di Instansi Pemerintah

Baca Juga: Pemkot Kendari Siapkan Satpol, Warga Mokoau Tidak Rela Pasarnya di Bongkar

Meskipun begitu, Mahbud mengatakan, walaupun perusahaan belum memiliki izin, tetapi telah menggunakan air tersebut untuk keperluan perusahaan.

"Pemanfaatan air yang digunakan PT. VDNI bisa dikatakan ilegal, dikarenakan belum memiliki izin, hal itu digunakan sebagai alasan pula untuk tidak membayar pajak air permukaan," jelas Mahbud.

Bapenda Provinsi Sultra akan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR untuk permasalahan PAP yang belum terbayarkan oleh PT. VDNI. (C)