"Jika itu statusnya HGU, tolong berikan sama kami bukti bahwa itu masih HGU," ungkapnya.

Kasubbag Humas PTPN II, Rahmat Kurniawan ketika dikonfirmasi awak media mengakui, lahan yang dibersihkan itu seluas 300 hektar. Tujuannya akan dijaga dan dirawat serta ditanami tebu.

Baca Juga: Gelar Demo, Frontal Jatim Tolak Aplikasi Ojol Baru Dinilai Nakal

"Nantinya, tebu itu akan dikelola dijadikan gula untuk kebutuhan gula di Provinsi Sumut ini," katanya.

Kepada warga yang selama ini mengusahai lahan di Desa Dalu XA itu. PTPN II menyiapkan uang tali asih atas tanaman dan bangunan mereka.