MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, khususnya Subdit II dituding tidak profesional dalam menangani perkara pengrusakan rumah atau harta benda milik masyarakat yang berada di Jalan Kesuma, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Sebab, delapan keluarga yang rumahnya diduga dirusak oleh perwakilan dari PTPN II dihadapkan dengan alas hak rumah.
Tim dari LBH Medan selalu kuasa masyarakat itu meminta, agar pihak penyidik dari Polda Sumatera Utara untuk bekerja profesional.
Baca Juga: Wartawati di Kota Medan Diduga Dianiaya Oknum Pengacara
"Kami harapkan agar penyidik bekerja dengan profesional. Karena, laporan kami ini tentang pengrusakan rumah dan barang. Jangan ditanya mengenai alas hak," ucap Wakil Direktur LBH Medan, Alinafiah Matondang, Selasa (18/7/2023) siang.
