Baca Juga: Dugaan Praktik Judi Dadu di Tiang Layar Deli Serdang Resahkan Warga

Pembersihan areal dan pembongkaran rumah-rumah karyawan di Jalan Kesuma, merupakan bagian dari pembersihan areal HGU Sampali seluas 35 hektare.

"Sebelumnya, pihak PTPN II melalui anak perusahaan PT NDP sudah membebaskan dan memberikan tali asih kepada pemilik 187 unit bangunan yang selama ini berdiri di areal HGU Sampali. Itu HGU Sampali," tambahnya.

Sastra mengaku, selama ini pihaknya sudah memberikan waktu dan jalan diskusi kepada warga yang masih bertahan di rumah itu.

"Sudah berulang kali kita diskusikan. Bahkan lewat pihak Mapolrestabes sudah dua kali kita lakukan rapat koordinasi. Namun sebegitu jauh warga yang ada tetap bersikeras meminta ganti rugi dengan nilai fantastis. Jadi tentu saja tidak mungkin bisa kita penuhi. Itu lahan HGU, tidak mungkin kami berikan ganti rugi, tapi tali asih," terangnya. (A)