Baca Juga: MA Putuskan Pulau Wawonii Dilarang Ditambang, Aktivitas Penambangan Harus Dihentikan
Mantan Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Illegal (Satgas 115) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut menambahkan, Pulau Wawonii masuk ke dalam kategori pulau kecil berdasarkan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), sehingga tidak diperuntukkan kegiatan pertambangan.
Merujuk pasal 23 ayat (2) UU PWP3K, Majelis Hakim dalam pertimbangannya tegas mengatakan, tidak terdapat prioritas pemanfaatan pulau kecil untuk kegiatan pertambangan, sehingga apabila dikaitkan dengan norma pengaturan dalam ketentuan pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034, Majelis Hakim berpendapat Kabupaten Konawe Kepulauan tidak termasuk dalam kawasan peruntukan pertambangan.
Senada, Senior Partner Integrity Law Firm, Prof. Denny Indrayana mengatakan, tergugat dan pemerintah setempat sejak awal tidak cermat dalam menerbitkan IUP PT GKP.
Bagaimana bisa izin tambang terbit di atas wilayah yang tidak terdapat peruntukan ruang kegiatan pertambangan di dalamnya.
