Sebelumnya tanggal 22 Desember 2022, dalam putusan perkara Nomor 57/P/HUM/2022, MA sudah membatalkan ketentuan pasal-pasal dalam Perda RTRW Konkep yang mengakomodir kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii, karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

"Bagaimana bisa Perda RTRW Provinsi tidak mengakomodir kegiatan tambang di Pulau Wawonii, namun Perda RTRW Kabupaten mengaturnya, kan aneh?,” jelas Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 ini.

Denny menambahkan, dalam UU PWP3K melarang adanya kegiatan tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil, apabila secara teknis, ekologis, sosial, budaya menimbulkan kerusakan lingkungan atau pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat sekitarnya. Menjadi keanehan jika kegiatan pertambangan tetap terus dilakukan PT GKP meskipun sudah tidak ada lagi dasar hukum mengatur pertambangan di Pulau Wawonii.

Baca Juga: Gugatan Izin Tambang PT GKP di Pulau Wawonii Memanas

Sebagai informasi, Pulau Wawonii yang masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan wilayah baru hasil pemekaran dari Kabupaten Konawe pada tahun 2013.