“Jadi THR harus sampai duluan, sebelum pekerja sampai kampung halamannya. Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang,” tuturnya.
Cucu Bung Karno ini juga mengingatkan, pengusaha tidak lagi boleh menyicil pembayaran THR kepada pekerja atau buruh seperti yang sebelumnya diperbolehkan.
Puan menyebut, hak pekerja dan buruh harus diberikan seutuhnya.
“Saat ini perekonomian sudah berangsur membaik. Tidak ada alasan lagi untuk menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh,” tegasnya.
Baca Juga: Pecah Rekor, Utang Pemerintah Jokowi Tembus Rp 7.014 Triliun, Berikut Rinciannya
